46 PNS Korban PP 53
Sabtu, 02 Juni 2012 – 16:31 WIB
Peraturan disiplin, menurut Aang, diyakininya bisa mewujudkan PNS yang handal, professional dan bermoral. Sehingga bisa menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, sekaligus mendorong PNS agar lebih produktif sesuai sistem karir dan sistem prestasi kerja.
Baca Juga:
“PP tentang disiplin PNS ini memuat kewajiban, larangan dan hukuman disiplin. Penjatuhan hukuman sendiri dimaksudkan untuk membina PNS agar memiliki sikap menyesal, lalu berusaha tidak mengulanginya kedepan,” paparnya.
Namun penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman ringan, sedang atau berat, harus mempertimbangkan latarbelakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan. Kewenangan untuk menetapkan keputusan pemberhentian bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dilakuakn berdasarkan PP ini.
“PNS yang dijatuhi hukuman disiplin juga diberikan hak untuk membela diri melalui upaya administratif. Ini untuk menghindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhahn hukuman disiplin,” pungkasnya. (tat)
KUNINGAN- Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah memroses penjatuhan hukuman bagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya