47 Ribu Pil Koplo Disita

47 Ribu Pil Koplo Disita
47 Ribu Pil Koplo Disita

jpnn.com - BALIKPAPAN-Tiga tersangka yang menjadi bandar besar double L atau biasa disebut pil koplo berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskob) Polres Balikpapan. Ketiganya ditangkap di hari yang sama, namun pada jam dan lokasi yang berbeda. Diketahui, dua tersangka di antarnya ternyata satu jaringan.

Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari penangkapan Puji Widoro (36) di kawasan Jalan Soekarno Hatta Km 12, Karang Joang, Balikpapan Utara pada Selasa (36/11) siang, sekira pukul 12.00 Wita. Puji yang tercatat sebagai warga Jalan PDAM RT 18 Karang Joang ini memang sudah menjadi target operasi polisi. Saat ditangkap, dia kedapatan menyimpan 993 butir pil koplo.

“Ini laporan dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis double L. Setelah ditelusuri kami amankan tersangka ini,” ujar Kapolres Balikapapan AKBP Andi Azis Nizar didampingi Kasat Reskoba AKP Sarbini di Mapolres, Rabu (27/11).

Dari pengakuan Puji, pil setan tersebut didapat dari seorang temannya yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Selain mengonsumsi pil koplo, Puji rupanya juga ikut berbisnis dengan menjualkan barang haram tersebut pada orang lain.

“Saya cuma dititipin saja sama teman saya, sambil disuruh untuk menjualkan. Kalau habis saya dapat upah Rp50 ribu,” aku pria yang mengaku pernah bekerja di salah satu prusahaan di kawasan Karingau.

Sekali mengonsumsi pil koplo, Puji biasanya langsung menelan tiga butir dalam waktu bersamaan. Setelah masuk ke tubuh, lanjut Puji, efeknya langsung jalan. Pikiran dan tubuhnya seolah langsung melayang. Berbagai macam pikiran yang membebani hilang seketika. “Satu bantal yang isi 250 butir saya jual dengan hargaRp 250 ribu,” ungkapnya. Artinya, satu butir pil koplo dibanderol hanya Rp 1.000.

Tidak stop sampai Puji. Selang 8 jam kemudian anggota Satreskoba Polres kembali menangkap seorang tersangka lagi yang diduga kuat sebagai bandar besar narkoba sepesialis koplo. Dia adalah Ardiansyah alias Andre (35) warga Jalan Gunung Belah RT 15, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.

Andre ditangkap saat akan melakukan transaksi dengan seseorang di kawasan Gunung Guntur. “Jadi tersangka yang kedua ini ditangkap saat menunggu pembelinya datang, namun sebelum pembelinya datang duluan kita tangkap dia,” beber Kasar Reskoba, Sarbini.

BALIKPAPAN-Tiga tersangka yang menjadi bandar besar double L atau biasa disebut pil koplo berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskob)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News