48 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
Jumat, 28 Desember 2012 – 07:19 WIB
Meski begitu, pemerintah tetap melakukan tindakan tegas terkait dengan temuan tersebut. Sebagai tindak lanjut terhadap seluruh temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, dilakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Tidak hanya itu, temuan-temuan tersebut juga merupakan tindak pidana. ”Karena itu, kasusnya dibawa ke pengadilan. Kita bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya,” jelas Lucky.
Sebagai informasi, selama lima tahun terakhir, 219 kasus diajukan ke pengadilan. Sanksi pengadilan paling berat hukuman penjara 2 tahun 1 bulan. Putusan pengadilan ini belum menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang obat dan makanan.
Untuk itu, Lucky menegaskan, pihaknya terus melakukan public warning kepada masyarakat agar tidak menggunakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Sebab, kosmetik-kosmetik tersebut berisiko terhadap kesehatan dan bisa berakibat fatal. ”Kita juga berharap masyarakat mau melaporkan adanya barang-barang kosmetik ilegal atau terindikasi mengandung bahan berbahaya kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM RI di Jakarta,” ujarnya.
Selain itu, sepanjang tahun 2012, BPOM menerbitkan persetujuan izin edar obat sebanyak 4.728 buah, obat tradisional 1.186, suplemen makanan 591, kosmetik 17.192, dan produk pangan 9.363. BPOM juga menerima 18.507 laporan dari berbagai sumber.
JAKARTA – Pengguna kosmetik harus waspada dengan produk yang digunakannya. Sebab, kosmetik yang banyak beredar di pasaran ternyata mengandung
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan