48 Terpidana tak Dieksekusi
Alasan Belum Ada Salinan Putusan
Kamis, 22 Maret 2012 – 19:02 WIB
Saking kelamaan tak dieksekusi, dari 48 terpidana tersebut salah satunya bahkan kabur. Dengan kondisi seperti ini, ICW meminta jajaran kejaksaan melihat kondisi riil di masyarakat dimana ada beberapa terpidana yang melawan proses eksekusi seperti dilakukan Bupati Subang (nonaktif), Eep Hidayat dan Walikota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad yang kabur ke Bali.
Baca Juga:
"Kejaksaan harus lebih garang. Kalau nunggu salinan putusan pasti lama dan berpotensi terpidananya kabur," tegas Eson. (pra/jpnn)
JAKARTA- Penolakan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi terpidana korupsi berdasarkan petikan putusan, merupakan masalah lama dalam pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan