48 Terpidana tak Dieksekusi
Alasan Belum Ada Salinan Putusan
Kamis, 22 Maret 2012 – 19:02 WIB
JAKARTA- Penolakan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi terpidana korupsi berdasarkan petikan putusan, merupakan masalah lama dalam pemberantasan korupsi, yang tak pernah bisa diselesaikan oleh penegak hukum.
Untuk itu, Kejagung dan Mahkamah Agung selaku pihak yang menerbitkan petiksan dan salinan putusan, disarankan duduk bersama mencari solusi terbaik.
"Sudah ada contoh Mochtar Muhammad. Dengan petikan putusan saja sudah bisa dieksekusi sama KPK," kata Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emeson Yuntho, Kamis (22/3).
Data ICW, jelas Eson, panggilan Emerson, ada 48 terpidana yang tak dieksekusi kejaksaan dengan alasan belum menerima salinan putusan. "Terlama terpidana di Kalimantan Barat yang sejak putusan kasasi turun tahun 2009 belum juga dieksekusi," ungkapnya.
JAKARTA- Penolakan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi terpidana korupsi berdasarkan petikan putusan, merupakan masalah lama dalam pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan