4.872 Perserta Ikuti Ujian Profesi Advokat Serentak di 51 Kota

4.872 Perserta Ikuti Ujian Profesi Advokat Serentak di 51 Kota
Ujian profesi advokat. Foto: dok Peradi

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar ujian profesi advokat (UPA) secara serentak di 51 kota pada Sabtu (19/2). Kegiatan ini diikuti 4.872 peserta.

Ketua UPA R Dwiyanto Prihartono mengatakan untuk di Jakarta ada 1.282 orang peserta. Mereka mengikuti ujian di Hotel Bidakara dan Universitas Tarumanegara. 

Menurut Dwiyanto, penyelanggaraan UPA merupakan wujud nyata Peradi dalam melaksanakan tanggung jawabnya sesuai Undang-Undang Advokat. 

"Peradi sebagai pengemban UU Advokat No.18 Tahun 2003 melaksanakan tanggung jawabnya kepada masyarakat,," ujar Dwiyanto dalam siaran persnya, Sabtu. 

Peradi menerapkan standar kelulusan yang tinggi dalam setiap UPA, begitu juga Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Hanya para calon advokat yang benar-benar teruji yang dapat menyandang predikat advokat Peradi. 

"Ketika masyarakat menggunakan jasa para advokat Peradi, masyarakat akan mendapat kepastian mengenai kompetensi advokat yang membantunya," ujar dia.

Dwiyanto juga berharap agar mayoritas peserta bisa lulus UPA. Sehingga pada akhirnya lahir advokat-advokat berkualitas dari proses yang dilaksanakan Peradi ini, sehingga menguntungkan masyarakat pencari keadilan. 

"Harapan kami hanya bisa mendorong dan mendoakan, sehingga nanti muncul advokat-advokat berkualitas,” ujar dia. 

Sebanyak 4.872 peserta mengikuti ujian profesi advokat (UPA) yang diselenggarakan Peradi di 51 Kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News