4.872 Perserta Ikuti Ujian Profesi Advokat Serentak di 51 Kota

4.872 Perserta Ikuti Ujian Profesi Advokat Serentak di 51 Kota
Ujian profesi advokat. Foto: dok Peradi

Sekretaris PUPA Peradi Bun Yani menambahkan untuk menjadi seorang advokat berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang calon advokat harus terlebih dahulu lulus Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat, dalam hal ini Peradi. 

"Selama ini Peradi sebagai penyelenggara telah dipercaya sebagai organisasi profesi yang zero KKN dalam melaksanakan Ujian Profesi Advokat," ujarnya. 

Dalam UPA yang ke-23 ini turut dihadiri Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Benny Riyanto bersama Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan.

Keduanya hadir di lokasi ujian di Yogyakarta. Peserta UPA di lokasi itu sebanyak 211 orang. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Sebanyak 4.872 peserta mengikuti ujian profesi advokat (UPA) yang diselenggarakan Peradi di 51 Kota.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News