4.872 Perserta Ikuti Ujian Profesi Advokat Serentak di 51 Kota

Sekretaris PUPA Peradi Bun Yani menambahkan untuk menjadi seorang advokat berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang calon advokat harus terlebih dahulu lulus Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat, dalam hal ini Peradi.
"Selama ini Peradi sebagai penyelenggara telah dipercaya sebagai organisasi profesi yang zero KKN dalam melaksanakan Ujian Profesi Advokat," ujarnya.
Dalam UPA yang ke-23 ini turut dihadiri Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Benny Riyanto bersama Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan.
Keduanya hadir di lokasi ujian di Yogyakarta. Peserta UPA di lokasi itu sebanyak 211 orang. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sebanyak 4.872 peserta mengikuti ujian profesi advokat (UPA) yang diselenggarakan Peradi di 51 Kota.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru