49 Kg Daging Sapi Tanpa Sertifikat Kesehatan Disita Karantina Papua Barat

49 Kg Daging Sapi Tanpa Sertifikat Kesehatan Disita Karantina Papua Barat
Petugas Karantina Provinsi Papua Barat melakukan penyitaan terhadap 49 kilogram daging sapi slice yang dikirim dari Makassar ke Manokwari, Rabu. (ANTARA/HO-Karantina Papua Barat)

jpnn.com - MANOKWARI - Sebanyak 49 kilogram daging sapi slice yang dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan disita Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Papua Barat.

Puluhan kilogram daging sapi itu ditahan oleh petugas Karantina Papua Barat yang melakukan pengawasan lalu lintas hewan dan produk turunannya di Bandara Rendani, Kabupaten Manokwari, Rabu (28/2) sore.

"Pemilik daging sapi berinisial MP tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan dari daerah asal," kata Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Papua Barat Aldrin.

Dia mengatakan pengiriman daging sapi tanpa kelengkapan dokumen melanggar Pasal 35 Huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Pasal tersebut menegaskan setiap orang yang memasukkan dan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di wilayah NKRI, wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang sudah ditetapkan.

Dia menuturkan Karantina memberikan waktu selama tiga hari agar pemilik daging sapi melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal. Bilamana pemilik mengabaikan, maka diterapkan tindakan pemusnahan atau penolakan.

Daging sapi termasuk media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), sehingga lalu lintasnya wajib dilakukan pengawasan oleh Karantina.

"Tindakan ini untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit tersebut ke Papua Barat," ungkap Aldrin.

49 kg daging sapi slice yang dikirim dari Makassar tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan disita Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News