49 Kontainer Sampah Plastik Mengandung Limbah B3 Belum Direekspor

49 Kontainer Sampah Plastik Mengandung Limbah B3 Belum Direekspor
Petugas Bea Cukai saat memeriksa isi kontainer berisi limbah plastik. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan pemeriksaan terkait penanganan limbah plastik di Batam.

Dari hasil pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel untuk uji laboratorium, 16 kontainer tidak mengandung limbah B3 dan tidak tercampur sampah.

"Untuk yang tidak mengandung B3 dan sampah ada 16 kontainer, sudah dibawa sama pemilik barangnya," ujar Kepala Bea Cukai Batam Susila Brata.

BACA JUGA: Permohonan Jadi WNI Disetujui DPR, Pemain Brasil Ini Tak Kuasa Membendung Air Mata

Sementara untuk 49 kontainer yang mengandung B3 dan sampah, wajib reekspor oleh pemilik barang, yakni PT Arya Wiraraja Plastikindo, PT Royal Citra Bersama, PT Tan Indo dan PT Hong Tay. Terkait dengan kapan limbah tersebut akan direekspor, tergantung pemilik barang.

"Kan tunggu kapal juga, tujuan ke negara itu. Bukan bea cukai yang merekspor, tapi yang punya barang. Sekarang udah tinggal reekspor saja," tuturnya.

Dia menambahkan, pemilik barang mempunyai waktu selama 90 hari, terhitung sejak 12 Juni lalu. Ini berarti, pemilik barang masih memiliki waktu hingga September mendatang untuk reekspore sampah plastik itu ke negara asal yakni Prancis, Jerman, Australia, Hongkong dan Amerika Serikat.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaedi Mahesa menilai, sampah itu yang harus dilihat adalah sampah dalam konteks apa? Jika dilihat dari puluhan kontainer sampah yang masuk melalui Batam itu, merupakan sampah yang selama ini sudah menjadi jadi problem Indonesia.

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan pemeriksaan terkait penanganan limbah plastik di Batam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News