49 Kontainer Sampah Plastik Mengandung Limbah B3 Belum Direekspor
Kamis, 25 Juli 2019 – 03:10 WIB

Petugas Bea Cukai saat memeriksa isi kontainer berisi limbah plastik. Foto: batampos/jpg
"Karena proses PPNS Bea Cukai, bukan bagian dari proses penegakan hukum. Karena mereka akan memberikan keterangan dari temuan ini kepada kepolisian dan kejaksaan dalam proses penuntutan. Kami hari ini melihat sampah ini dan kami akan merapatkan tentang bagaimana koordinasi penegak hukum didaerah," imbuhnya.(jpg)
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan pemeriksaan terkait penanganan limbah plastik di Batam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- SWI dan IPR Luncurkan Studi Indeks Daur Ulang Plastik
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Menteri LH Akan Gugat Produsen Penyumbang Sampah Plastik