4.900 KTP Pelanggar Prokes Menumpuk di Kejari Sidoarjo

4.900 KTP Pelanggar Prokes Menumpuk di Kejari Sidoarjo
Warga Sidoarjo saat mengantre sidang pelanggaran protokol kesehatan di GOR Sidoarjo. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SIDOARJO - Ribuan warga Sidoarjo yang terjaring razia tim satgas Covid-19 karena melanggar protokol kesehatan (prokes) masih banyak yang belum mengambil kartu identitas mereka.

"Sampai saat ini ada 4.900 KTP milik para pelanggar prokes yang telah disidang dan belum diambil," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Arief Zahrulyani saat dikonfirmasi, Kamis (15/4).

Arief menjelaskan, pelanggar prokes di Sidoarjo sampai saat ini mencapai 16.000. Denda yang berhasil dihimpun dan disetor ke kas daerah sebesar Rp1,6 miliar.

"Setiap pelanggar dikenakan denda bervariasi antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu," jelas Arief.

Saat ini pihaknya tengah mencarikan solusi terhadap ribuan KTP pelanggar prokes mengenai mekanisme pengambilannya. Kejari akan berkoordinasi dengan pemerintahan desa masing-masing.

Kepala desa nantinya akan meneruskan informasi kepada pemilik KTP. Dengan syarat pelanggar harus membayar dendanya terlebih dahulu ke bank yang ditunjuk.

"Mungkin solusi yang terbaik lewat kepala desa masing-masing, karena saya tidak mau kalau diserahkan pihak lain takut disalahgunakan," tegas dia.

Pihaknya juga berencana membuka loket untuk pengambilan KTP di Mal Pelayanan Publik di lingkar timur.

Ribuan warga Sidoarjo yang tarjaring razia prokes tim satgas Covid-19 belum mengambil KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News