5 Alasan Guru Honorer Kemenag Harus Diangkat jadi PPPK

5 Alasan Guru Honorer Kemenag Harus Diangkat jadi PPPK
Direktur GTK Madrasah Kemenag Muhammad Zain. Foto Humas Pendis Kemenag

2. Sebagian guru-guru honorer sudah lama mengabdi, dan usianya melampaui 35 tahun, sehingga tidak bisa lagi diangkat menjadi PNS. Untuk mengapresiasi mereka hanya lewat PPPK yang persyaratan umur bisa diterima di atas 35 tahun. 

3. Di tengah pandemi Covid-19, menurut beberapa riset, aktivitas pengabdian guru-guru honorer tidaklah surut. Mereka terus mengabdi untuk mencerdaskan anak-anak bangsa meskipun jiwa mereka terancam. 

"Negara sudah sepatutnya hadir menyapa mereka dan mengapresiasi pengabdian guru honorer tersebut," tegas Zain.

4. Berdasarkan data yang ada, madrasah negeri pun juga ditopang oleh kinerja dan kontribusi guru-guru honorer. Untuk itu, kualitas pembelajaran di madrasah negeri sekalipun bisa dipertahankan, dan bahkan ditingkatkan berkat pengabdian guru-guru honorer. 

"Apabila status PPPK sudah melekat pada guru-guru honorer di madrasah, mereka akan lebih berkonsentrasi untuk melakukan proses pembelajaran yang lebih menantang terlebih lagi di tengah pandemi Covid-19," jelasnya.

5. Direktorat GTK Madrasah telah melakukan melakukan penghitungan kebutuhan PPPK sebanyak 192.008 orang. Data tersebut diambil dari data kebutuhan PNS di setiap madrasah berdasarkan data SIMPATIKA tahun 2020. (esy/jpnn)

 

 

Direktur GTK Madrasah Kemenag mengungkapkan lima alasan mengapa para guru honorer di bawah Kemenag harus diangkat menjadi PPPK.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News