5 Anak Usaha Pupuk Indonesia Raih Penghargaan PROPER

5 Anak Usaha Pupuk Indonesia Raih Penghargaan PROPER
Pupuk Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali mendapat penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penghargaan diberikan lantaran Pupuk Indonesia Group memiliki komitmen terhadap pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya yang efisien, serta pemberdayaan masyarakat.

Adapun lima produsen Pupuk yang meraih penghargaan yakni PT Pupuk Kaltim, dengan peringkat PROPER Emas.

Kemudian PT Petrokimia Gresik dan PT Pupuk Kujang meraih PROPER Hijau, serta PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja yang meraih PROPER Biru.

Penghargaan PROPER kategori Emas dan Hijau diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dengan didampingi Menteri KLHK Siti Nurbaya di Istana Wapres Jakarta, pada Rabu, 8 Januari 2020.

Ma'ruf Amin meminta kepada seluruh perusahaan yang mendapatkan penghargaan tersebut agar dapat terus mempertahankan dan meningkatkan kepatuhannya terhadap aturan lingkungan hidup dalam menjalankan bisnis perusahaan.

Terpisah, Kepala komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, penilaian Proper dari KLHK ini penting untuk menunjukan bahwa pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh Pupuk Indonesia bersama dengan anak usaha sudah sesuai dengan aturan pemerintah.

“Penghargaan PROPER ini membuktikan bahwa tanggung jawab kami terhadap lingkungan dan masyarakat telah lebih dari taat. Berkat konsistensi mengedepankan mencapai keberlanjutan yang terwujud dalam aktivitas produksi yang ramah lingkungan dan pemberdayaan masyarakat untuk mencapai kemandirian," tandas Wijaya.(chi/jpnn)

Penilaian Proper dari KLHK ini penting untuk menunjukan bahwa pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh Pupuk Indonesia bersama dengan anak usaha sudah sesuai dengan aturan pemerintah.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News