5 ASN di Palu Disanksi, 3 di Antaranya Dipecat

Sebab setiap tindakan dan perilaku pegawai diikat dengan aturan yang baku.
Oleh karena itu, kedisiplinan merupakan kunci utama yang wajib ditaati seluruh pegawai sesuai dengan kedudukannya, baik yang berstatus ASN, honorer maupun pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja atau PPPK.
"Sanksi disiplin beragam, ada yang ringan, sedang hingga berat sesuai kadar pelanggarannya. Sanksi paling berat tentunya pemecatan, dan pemecatan tidak serta merta dilakukan tanpa adanya pembinaan maupun klarifikasi terhadap bersangkutan oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," tutur Irmayanti.
Dari kasus ini, dia mengajak seluruh ASN jajaran Pemkot Palu agar bekerja dengan baik dengan menunjukkan dedikasi terhadap pengabdian kepada negara.
"Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran, supaya kita ke depan lebih baik melakukan pelayanan publik," pungkas Irmayanti. (antara/jpnn)
Sebanyak tiga dari lima ASN di Kota Palu yang mendapat sanksi itu dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak