5 Berita Terpopuler: Info Terbaru PP ASN, Banyak Pemda Tak Paham, Jatah Honorer Dikurangi

5 Berita Terpopuler: Info Terbaru PP ASN, Banyak Pemda Tak Paham, Jatah Honorer Dikurangi
Deputi SDM Aparatur KemenpanRB Alex Denni pada diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema Implementasi RUU ASN usai Disahkan DPR, Jakarta, Selasa (31/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) Heti Kustrianingsih mengakui ketentuan di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan PPPK memiliki hak dan kewajiban setara dengan PNS.

Heti pun menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan DPR yang telah menyetarakan PPPK dengan PNS karena statusnya sama-sama sebagai ASN.

Namun, Heti mengaku heran mengapa PPPK yang sudah setara dengan PNS, tetapi masih menggunakan sistem kontrak.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Bu Heti Akui PPPK Setara PNS, tetapi Lebih Lemah dari Buruh, Lihat Juga Seragamnya

3. Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Menunggu 23 PP dan 1 Perpres

Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih harus menunggu turunannya.

Tidak tanggung-tanggung, ada 23 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres) yang harus ditunggu.

5 berita terpopuler sepanjang Selasa (7/11) tentang info terbaru PP ASN ada dua jenis honorer bodong, banyak pemda tak paham soal UU ASN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News