5 Berita Terpopuler: Kapolri Bertitah, Anggiat Pasaribu Berlutut, Preman Medan Angkat Bicara
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional.
MK juga menyatakan UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sebagaimana diputuskan di Jakarta, Kamis (25/11).
Menanggapi hal tersebut Yusril menilai Pemerintahan Joko Widodo harus bekerja keras memperbaiki UU Cipta Kerja pacsaputusan MK tersebut.
"Jika dalam dua tahun undang-undang tersebut tidak diperbaiki, maka UU itu otomatis menjadi inkonstitusional secara permanen," ujar Yusril dalam keterangannya.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
MK Menyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, Yusril Berkomentar Begini
4. Ssst, Kasus Mimpi Bertemu Rasulullah Bergulir, Haikal Hassan Bakal Digarap Polisi
Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Haikal Hassan bakal diperiksa polisi di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/11) mendatang.
5 berita terpopuler sepanjang Kamis (25/11) tentang Kapolri memberi perintah terbaru, Anggiat Pasaribu berlutut di depan ibunda Arteria, preman medan angkat bicara.
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal