5 Berita Terpopuler: Kesepakatan 3 Lembaga soal Pengangkatan Honorer, Catat Poin Pentingnya, Posko Pengaduan Dibentuk

5 Berita Terpopuler: Kesepakatan 3 Lembaga soal Pengangkatan Honorer, Catat Poin Pentingnya, Posko Pengaduan Dibentuk
Ini 6 kesepakatan MenPAN-RB, BKN & Komisi II DPR RI soal pengangkatan honorer jadi PPPK. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Komisi II DPR-KemenPAN-RB Menyepakati PPK dan Pejabat Lainnya Dilarang Mengangkat Tenaga Non-ASN

5. Pitra Nasution Buka Posko Pengaduan untuk Honorer Korban Pemkab Palas

Pengacara publik Pitra Romadoni Nasution membuka posko pengaduan tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) yang dirumahkan atau belum dibayar honornya.

Pitra mengatakan, dibukanya posko pengaduan ini untuk merespons banyaknya pengaduan tenaga honorer Pemkab Palas yang dirumahkan tanpa adanya kejelasan dari pemerintah.

"Silakan menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-2244-412 atau bisa diantar langsung/dikirim berkas pengaduan tenaga honorer lewat pos di alamat Grand Galaxy City Blok RSA 5 No. 2, Jakasetia, Bekasi Selatan," kata Pitra dalam keterangannya, Selasa (12/3).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Pitra Nasution Buka Posko Pengaduan untuk Honorer Korban Pemkab Palas


5 berita terpopuler sepanjang Selasa (13/3) tentang enam kesepakatan tiga lembaga soal pengangkatan honorer, catat poin pentingnya


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News