5 Berita Terpopuler: Kesepakatan 3 Lembaga soal Pengangkatan Honorer, Catat Poin Pentingnya, Posko Pengaduan Dibentuk
Komisi II DPR-KemenPAN-RB Menyepakati PPK dan Pejabat Lainnya Dilarang Mengangkat Tenaga Non-ASN
5. Pitra Nasution Buka Posko Pengaduan untuk Honorer Korban Pemkab Palas
Pengacara publik Pitra Romadoni Nasution membuka posko pengaduan tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) yang dirumahkan atau belum dibayar honornya.
Pitra mengatakan, dibukanya posko pengaduan ini untuk merespons banyaknya pengaduan tenaga honorer Pemkab Palas yang dirumahkan tanpa adanya kejelasan dari pemerintah.
"Silakan menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-2244-412 atau bisa diantar langsung/dikirim berkas pengaduan tenaga honorer lewat pos di alamat Grand Galaxy City Blok RSA 5 No. 2, Jakasetia, Bekasi Selatan," kata Pitra dalam keterangannya, Selasa (12/3).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Pitra Nasution Buka Posko Pengaduan untuk Honorer Korban Pemkab Palas
5 berita terpopuler sepanjang Selasa (13/3) tentang enam kesepakatan tiga lembaga soal pengangkatan honorer, catat poin pentingnya
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Ternyata PPPK Dilarang Pindah Unit Kerja, Honorer Perlu Tahu
- Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga
- Solusi Honorer Gagal jadi PPPK 2024, Ada Istilah NIP Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Pemprov Jateng Dapat Kuota 265 CPNS dan 4.181 PPPK 2024
- Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan?