5 Berita Terpopuler: Kiai Maman Beberkan Fakta, Sosok Herry Wirawan Terungkap, Pemerkosa 12 Santri Dikebiri?

"Pasti kita kecam sekeras-kerasnya dan itu tindakan yang keji dan kejam. Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Yandri PAN Minta Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santri Dihukum Kebiri
4. Perekat Nusantara: Kapolri Tidak Berwenang Mengangkat 57 Eks Pegawai KPK
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak memiliki kewenangan memproses dan mengangkat ASN khususnya 57 eks pegawai KPK.
“Berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, sesungguhnya Kapolri tidak berwenang mengangkat sendiri ASN, khususnya 57 eks Pegawai KPK yang sudah dinyatakan tidak lulus tes menjadi ASN oleh BKN,” kata Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/12/2012).
Oleh karena itu, Perekat Nusantara berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Kepolisian RI Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
5 berita terpopuler sepanjang Jumat (11/12) tentang Kiai Maman membeberkan fakta soal lembaga yang dikelola Herry Wirawan, sosok Herry Wirawan terungkap, PAN minta pemerkosa 12 santri dikebiri.
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?