Yandri PAN Minta Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santri Dihukum Kebiri
Jumat, 10 Desember 2021 – 11:05 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Herry Wirawan, guru yang memperkosa 12 santriwati di Cibiru, Bandung, Jawa Barat (Jabar) mendapat hukuman kebiri.
Dia mengecam tindakan yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
"Pasti kita kecam sekeras-kerasnya dan itu tindakan yang keji dan kejam. Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," kata Yandri saat dihubungi, Jumat (10/12)
Yandri menilai hukuman kebiri perlu dilakukan agar pelaku jera, lantaran perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan berulang-ulang.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Herry Wirawan yang memperkosa 12 santriwati mendapat hukuman kebiri
BERITA TERKAIT
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara