5 Berita Terpopuler: PPPK Harus Menunggu Lagi, Azis dan Benny Cekcok di DPR, Jenderal Idham Azis Menerbitkan Surat Perintah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan mendapatkan fasilitas gaji serta tunjangan setara PNS.
Gaji pokok PPPK diatur dalam Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Di mana penentuan gajinya diatur sesuai masa kerja dan golongan (I sampai XVII).
selengkapnya, klik link di bawah :
PPPK Bakal Terima Banyak Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Tetapi ada Syaratnya
4. Azis dan Benny Cekcok di Paripurna RUU Cipta Kerja
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terlibat perdebatan sengit dengan legislator Partai Demokrat (PD) Benny Kabur Harman.
Perbedatan berujung adu mulut dua wakil rakyat itu terjadi pada saat Rapat Paripurna DPR yang beragendakan pengambilan keputusan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10).
Rangkuman top 5 berita terpopuler di JPNN.com tentang PPPK harus menunggu empat regulasi lagi dimohon sabar kemudian soal cekcok terkait UU Cipta Kerja yang disahkan dalam rapat paripurna DPR.
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer
- Yoga & Ayu Honorer, per 1 Mei 2024 Sah jadi PPPK
- Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Menteri Anas Sampai Meminta Jemput Bola, Oh
- HKN 2024, Pj Gubernur Sulsel Serahkan 2.341 SK PPPK