5 Berita Terpopuler: Seharusnya Bukan Tanggung Jawab Habib Rizieq, TNI AL Turun Tangan, Kok Bangsa Ini Tambah Dungu?
4. Ketua PGRI: PP 57 Tahun 2021 Kode Keras Menghapus Pengawas Sekolah?
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Nurullah Koswara mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) melahirkan sebuah kebingungan dan kekecewaan bagi entitas pengawas sekolah.
Forum Ketua Musyawarah Kerja Pengawas Satuan pendidikan (MKPS- SMA) Nasional bahkan mengirimkan surat terbuka pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terkait persoalan tersebut.
Menurut Dudung, PP 57 Tahun 2021 Pasal 30 menjelaskan bahwa pengawasan kegiatan satuan pendidikan terdiri dari kepala satuan pendidikan, komite sekolah, pimpinan perguruan tinggi, pemerintah pusat dan atau dan pemerintah daerah.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Ketua PGRI: PP 57 Tahun 2021 Kode Keras Menghapus Pengawas Sekolah?
5. Menurut Sugito, Bukan Habib Rizieq yang Harus Bertanggung Jawab
Rangkuman top 5 berita terpopuler di JPNN.com tentang sidang Habib Rizieq Shihab dan peleburan Kemenristek.
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- Bagi Jenderal Maruli, Pengubahan KKB ke OPM Berdampak Seperti Ini
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia