5 Berita Terpopuler: Uang Perjalanan Dinas Dipangkas, Diimbau tak Bersalaman di Masjid
Sabtu, 14 Maret 2020 – 07:00 WIB
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan akan dilaksanakan pada 2021.
Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :
Jokowi Terbitkan Perpres Pangkas Uang Perjalanan Dinas Pejabat dan Anggota DPRD
5. Menag Imbau Jemaah di Masjid Menghilangkan Sementara Kebiasaan Bersalaman
Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau agar jemaah di masjid-masjid menghilangkan sementara kebiasaan bersalaman dan menempelkan pipi satu sama lain (cium pipi kanan dan cium piki kiri atau cipika-cipiki).
Hal itu sengaja dilakukan ntuk mengantisipasi penyebaran COVID-19
Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :
Rangkuman top 5 berita terpopuler di JPNN.com tentang pemotongan uang dinas perjalanan dan sementara tak bersalaman di masjid.
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- PT Pamapersada Nusantara Gandeng Pelita Air Service untuk Permudah Mobilitas Karyawan