5 Butir Pernyataan Sikap BEM Jakarta soal Perppu KPK

5 Butir Pernyataan Sikap BEM Jakarta soal Perppu KPK
Massa yang mengatasnamakan Gerakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jakarta meminta Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Revisi UU KPK. Foto: Fathan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jakarta menolak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi).

BEM Jakarta mengatakan, pihak yang menolak UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR RI periode 2014-2019, sebaiknya memilih jalur konstitusi yakni judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami khawatir, narasi-narasi yang dibangun akan saling membenturkan antarlembaga negara, yang berakibat timbulnya kegaduhan politik," kata Presiden BEM Universitas Mpu Tantular, Fauzi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/10) malam.

Fauzi menegaskan RUU KPK telah disepakati oleh seluruh anggota legislatif periode 2014-2019, saat ini berkas UU KPK sedang proses penandatanganan oleh Presiden Jokowi.

Dikatakan Fauzi, ditandatangani ataupun tidak, UU tersebut akan berlaku per 17 Oktober 2019 atau satu bulan setelah disahkan DPR RI.

Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Jakarta (FORBES Mahasiswa Jakarta), menurut Fauzi, menilai segala bentuk protes terhadap revisi UU KPK menimbulkan keresahan bersama.

"Beberapa hari terakhir sempat memanas dan menjadi sebuah sikap bersama bahwa mahasiswa sebagai agent of control akan tetap mengedepankan nilai-nilai intelektualitas dalam penyampaian kritik membangunnya," ujar Fauzi.

Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Jakarta, Gawi menolak tegas penerbitan Perppu terhadap UU KPK yang telah disahkan legislator dan mendukung penuh jalur judicial review.

Polemik Perppu KPK, BEM Jakarta menyarankan pihak yang menolak UU KPK agar memilih jalur konstitusi yakni judicial review ke MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News