5 Calo SIM dan Tilang di Bekasi Ditangkap

jpnn.com, BEKASI - Polisi meringkus lima orang terduga calo SIM yang biasa beroperasi di kawasan Mapolres Metro Bekasi dan sekitarnya. Kelima pelaku adalah BB (34), Ma, Dj, Ka, dan AA.
Wakil Polres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan calo tersebut menawarkan jasa bagi para korban yang gagal dalam proses pembuatan SIM.
“Untuk mereka tidak memungkinkan untuk masuk karena sistem yang kami buat di SIM itu, tidak memberikan peluang kepada calo untuk mereka masuk dan memberikan layanan ataupun memberikan keinginan mereka,” kata Eka saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (14/6).
Pelaku berjanji akan mengurus pembuatan SIM bagi mereka yang gagal dengan biaya hingga Rp800 ribu.
“Selain itu, para pelaku juga mengatakan bisa membantu pengurusan pengambilan tilang di Pengadilan Negeri Bekasi maupun Kejaksaan Negeri Bekasi,” jelasnya.
Para pelaku terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.(pojokbekasi)
Pelaku berjanji akan mengurus pembuatan SIM bagi mereka yang gagal dengan biaya hingga Rp800 ribu.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu
- Terlibat Calo Penerimaan Polri, Polisi Dipecat
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023