Divpropam Punya 2 Opsi Sanksi buat Oknum Penerima Pungli SIM

Divpropam Punya 2 Opsi Sanksi buat Oknum Penerima Pungli SIM
Surat izin mengemudi (SIM) buatan Polri. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyigi dugaan pungutan liar (pungli) di Satpas SIM Polres Kediri. Dari kasus itu, Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan menjalani pemeriksaan lantaran menerima setoran hasil pungli.

Kadiv Propam Polri Brigjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, AKBP Erick terbukti melakukan kesalahan dan melanggar kode etik profesi. Oleh karena itu ada dua opsi sanksi bagi Erick.

“Kami usulkan posisinya untuk dievaluasi dan terhadap perbuatannya akan kami proses karena melanggar profesi dan kode etik dengan sanksi mulai dari demosi (penurunan jabatan, red) hingga PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat, red),” kata dia kepada wartawan, Selasa (21/8).

Sigit menambahkan, tim Propam Polri juga memeriksa personel Polres Kediri karena terlibat dalam pungli yang terstruktur itu. “Ada beberapa (personel) diproses,” tambah dia.

Kasus dugaan pungli itu diduga menyeret beberapa nama pejabat utama di lingkungan Polres Kediri. Setiap pemohon SIM dikenai pungutan di luar biaya resmi yang besarannya bervariatif, mulai Rp 500.000 hingga Rp 650.000 per orang.

Nilai tersebut tergantung jenis permohonan pembuatan SIM ke Satpas SIM Polres Kediri. Ada peran beberapa calo yang sudah terkoordinasi yang menyetor uang hasil pungli ke beberapa pejabat utama Polres Kediri.(cuy/jpnn)


Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyigi dugaan pungli di Satpas SIM Polres Kediri yang berjalan terstruktur dan melibatkan kapolresnya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News