Paminal Polri Undang Eks Danjen Kopassus untuk Gelar Perkara

Paminal Polri Undang Eks Danjen Kopassus untuk Gelar Perkara
Dirut PT Sebuku Tanjung Coal (STC) Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD (kanan) didampingi kuasa hukum Krisna Murti melaporkan petinggi Polri terkait ketidakadilan dalam penanganan perkara di kantor Kompolnas, Jakarta, Senin (23/7). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri meminta keterangan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, Rabu (1/8). Pemeriksaan itu terkait aduan Soenarko yang kini direktur utama PT Sebuku Tanjung Coal (STC) tentang adanya petinggi Polri berpangkat komisaris jenderal yang menyalahi kewenangan dan melakukan intervensi atas penanganan kasus sengketa lahan di wilayah Kalimantan Selatan.

Soenarko mengatakan, kedatangannya untuk untuk dimintai klarifikasi. Sebab, sudah ada temuan tim investigasi bentukan Divpropam dan Bareskrim Polri tentang persoalan yang diadukan mantan Pangdam Iskandar Muda itu.

“Kami diundang melengkapi keterangan yang diperlukan kepolisian berdasarkan laporan kami ke Itwasum, kami apresiasi dan terima kasih karena laporan cepat direspons,” kata Soenarko di Biro Paminal Divpropam Polri, Rabu (1/8).

Sedangkan Krisna Murti selaku kuasa hukum Soenarko mengungkapkan, surat panggilan untuk kliennya justru guna keperluan gelar perkara. Tim investigasi bentukan Polri, kata dia, berupaya mencocokan keterangan kliennya dengan temuan di lapangan.

“Jadi, untuk pembanding hasil yang didapat teman-teman Polri, maka kami diundang dan gelar perkara,” ucapnya.

Baik Soenarko maupun Krisna mengharapkan Polri bisa fair dalam mengusut itu. Sebab, satu organisasi Polri harus solid.

“Penyidikannya harus berimbang. Jangan di sana aktif dan di sini pasif. Harus ada keseimbangan,” tandas dia.(cuy/jpnn)


Biro Paminal Divpropam Polri meminta keterangan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko terkait dugaan intervensi petinggi Polri atas kasus di Kalsel.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News