Modus Pak RT Lakukan Pungli, Sekali Beraksi Rp 300 Ribu

Modus Pak RT Lakukan Pungli, Sekali Beraksi Rp 300 Ribu
OKNUM: M Arfah saat ditangkap tim Jatanras Polda Kaltim atas kasus pemungutan liar. Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - M Arfah (38) diringkus petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) karena melakukan pungutan liar, Senin (30/7).

Petugas menyita uang Rp 5,3 juta dari tangan ketua rukun tetangga (RT) Dusun Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, itu.

Modus Arfan saat menjalankan aksinya adalah dengan memeras para sopir truk.

Dia meminta Rp 300 ribu kepada sopir truk dengan dalih untuk perbaikan jalan.

“Padahal, uangnya digunakan secara pribadi,” kata melalui Kasubdit III Kompol Yohanes sebagaimana dilansir laman Prokal, Rabu (1/8).

Dia menambahkan, pihaknya juga menyita puluhan kuitansi dengan stempel RT.

Kuitansi itu digunakan agar para sopir percaya dengan apa yang sudah diberitahukan pelaku.

“Masih banyak lagi kuitansi kosong yang akan digunakan. Padahal, perbaikan jalan sejatinya menjadi tugas pemerintah,” ujar Yohanes.

M Arfah (38) diringkus petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) karena melakukan pungutan liar, Senin (30/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News