Modus Pak RT Lakukan Pungli, Sekali Beraksi Rp 300 Ribu
Rabu, 01 Agustus 2018 – 12:08 WIB

OKNUM: M Arfah saat ditangkap tim Jatanras Polda Kaltim atas kasus pemungutan liar. Foto: Prokal/JPNN
Menurut Yohanes, Arfah sudah menjalankan aksinya itu selama dua bulan.
“Kadang tidak menentu didapatnya. Sehari bisa dapat, kadang tidak sama sekali. Sebab, banyak sopir juga melakukan penolakan dan melawan saat truk ingin ditahan,” kata Yohanes.
Saat ini, M Arfah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 368 KUHP tentang Pengancaman dan Pemerasan.
“Hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama sembilan tahun penjara,” punujar Yohanes. (ham/yud/k1)
M Arfah (38) diringkus petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) karena melakukan pungutan liar, Senin (30/7).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Lapas Cipinang Sediakan Tiga Saluran untuk Laporkan Pungli
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Pemkot Pekanbaru Rugi Ratusan Juta dari Aktivitas Pungli & Pengelolaan Sampah Ilegal
- Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Tiga Polisi Jalani Sidang Disiplin
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta