Modus Pak RT Lakukan Pungli, Sekali Beraksi Rp 300 Ribu

Modus Pak RT Lakukan Pungli, Sekali Beraksi Rp 300 Ribu
OKNUM: M Arfah saat ditangkap tim Jatanras Polda Kaltim atas kasus pemungutan liar. Foto: Prokal/JPNN

Menurut Yohanes, Arfah sudah menjalankan aksinya itu selama dua bulan.

“Kadang tidak menentu didapatnya. Sehari bisa dapat, kadang tidak sama sekali. Sebab, banyak sopir juga melakukan penolakan dan melawan saat truk ingin ditahan,” kata Yohanes.

Saat ini, M Arfah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 368 KUHP tentang Pengancaman dan Pemerasan.

“Hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama sembilan tahun penjara,” punujar Yohanes. (ham/yud/k1)


M Arfah (38) diringkus petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) karena melakukan pungutan liar, Senin (30/7).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News