Modus Pak RT Lakukan Pungli, Sekali Beraksi Rp 300 Ribu
Rabu, 01 Agustus 2018 – 12:08 WIB
Menurut Yohanes, Arfah sudah menjalankan aksinya itu selama dua bulan.
“Kadang tidak menentu didapatnya. Sehari bisa dapat, kadang tidak sama sekali. Sebab, banyak sopir juga melakukan penolakan dan melawan saat truk ingin ditahan,” kata Yohanes.
Saat ini, M Arfah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 368 KUHP tentang Pengancaman dan Pemerasan.
“Hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama sembilan tahun penjara,” punujar Yohanes. (ham/yud/k1)
M Arfah (38) diringkus petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) karena melakukan pungutan liar, Senin (30/7).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Pemuda Ini Peras Wisatawan, Tim Saber Pungli Beraksi, Lihat
- KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Ada Sandi Lurah hingga Rp6,3 M
- Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!