5 Cara Menghindari Investasi Kripto Bodong

5 Cara Menghindari Investasi Kripto Bodong
Dari kiri ke kanan, Head of Community Andi, Founder of Ternak Uang Timothy Ronald, Founder of Astronacci Gema Goeyardi, CEO & Co-Founder Zipmex Marcus Lim, CEO & Co-Founder Zipmex Indonesia Raymond Sutanto, Country Head Zipmex Indonesia Yoga Sades Sugeharto, Founder ZeroskiFx Wicky Zeroski, Founder of Bullwhales Douglas Tan. Foto: Zipmex Troops

jpnn.com, JAKARTA - Mulai akhir 2020 hingga awal 2021, investasi aset kripto menjadi buah bibir. Sayangnya, animo masyarakat yang tinggi terhadap komoditas ini tidak dilengkapi dengan pengetahuan dan wawasan yang mumpuni.

Tak sedikit masyarakat yang akhirnya rugi besar karena tergiur iming-iming keuntungan yang menggiurkan dari investasi kripto bodong.

Lantas, bagaimana caranya menghindari investasi kripto bodong? Berikut lima di antaranya.

1. Berinvestasilah di Platform yang Terdaftar Bappebti

Pemerintah Indonesia telah melegalkan aset kripto sebagai komoditas aset investasi. Perdagangannya diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pada awal 2021, Bappebti telah menetapkan 13 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto, salah satu di antaranya adalah Zipmex.

Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk memulai investasi aset kripto, Anda disarankan untuk mencari tahu nama perusahaan itu di dalam daftar Bappebti tersebut. Jangan membeli aset atau berinvestasi di perusahaan yang tidak terdaftar Bappebti. Sebab, akan besar kemungkinan dana Anda lenyap atau mungkin disalahgunakan.

2. Pilih Aset Kripto yang Tepat

Anda yang berminat untuk mencari teman berbagi informasi dan wawasan mengenai investasi kripto bisa bergabung dalam komunitas Zipmex Troops.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News