5 Catatan LBH Pelita Umat soal Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Singgung BKN

5 Catatan LBH Pelita Umat soal Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Singgung BKN
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat menyampaikan sejumlah catatan kritis merespons tuduhan Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) yang menyebut Din Syamsuddin sebagai tokoh radikal.

Sebelumnya, GAR ITB juga melaporkan mantan ketua umum PP Muhammadiyah itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai radikal, anti-Pancasila dan anti-NKRI.

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mencurigai dengan adanya pelaporan terhadap Din Syamsuddin, narasi radikalisme sudah dijadikan alat politik.

Dalam pendapat hukum LBH Pelita Umat yang diterima JPNN.com, Chandra menyampaikan lima catatan. Pertama, dia menyatakan pernah menyampaikan legal opini beberapa tahun lalu terkait situs pelaporan aparatur sipil negara (ASN) yang berpotensi besar menimbulkan saling curiga, saling lapor antaranak bangsa.

Chandra bahkan khawatir hal itu tidak hanya menimbulkan rasa saling curiga dan lapor, malah berpotensi saling stigma, persekusi dan tindakan fisik.

"Apabila ini terjadi, maka dikhawatirkan Negara telah mensponsori kebencian antaranak bangsa. Hal ini tampaknya terbukti dengan dilaporkannya Prof. Din Syamsudin dengan tuduhan radikal," kata Chandra, Senin (15/2).

Catatan kedua, hingga saat ini tidak ada definisi, dan batasan konkret terkait apa yang disebut radikal. Bahwa tindakan stigmatisasi terhadap seseorang atas tuduhan radikal adalah dampak narasi yang dikembangkan oleh oknum pemegang kekuasaan, ditambah lagi dengan adanya situs pelaporan ASN.

Selanjutnya, BKN (Badan Kepegawaian Negara) mengeluarkan Siaran Pers dengan nomor: 006/RILIS/BKN/V/2018 dengan judul 'Enam Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN'.

Ketua LBH Pelita Umat beri catatan kritis atas tuduhan radikal yang disematkan GAR ITB kepada Din Syamsuddin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News