5 Catatan LBH Pelita Umat soal Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Singgung BKN
"Ditambah lagi dengan berbagai surat edaran dari lembaga terkait dan selanjutnya terdapat Keputusan Bersama tentang penanganan radikalisme pada ASN," ucap Chandra.
Ketiga, LBH Pelita Umat mendorong berbagai elemen bangsa untuk tidak melakukan stigmatisasi, dan tindakan persekusi terhadap seseorang, dan kelompok dengan tuduhan sebagai radikalisme, antipancasila, antikebinekaan, mengganggu dan mempermasalahkan Pancasila.
Termasuk, kata Chandra, negara wajib menghentikan dan/atau tidak membiarkan atau malah ikut melakukan hal serupa. Apabila hal ini dilakukan maka dikhawatirkan akan terjadi persekusi diakar rumput rakyat.
"Apabila itu terjadi sebaliknya, maka negara dikhawatirkan dapat dinilai mensponsori kebencian terhadap sesama anak bangsa," tegas Chandra.
Baca Juga: Istri Ustaz Maaher Sudah Blak-blakan, Chandra Berharap Komnas HAM Bergerak
Pada catatan keempat, semestinya berbagai pihak tidak melakukan indelingsbelust yaitu mendefinisikan, pengkotak-kotakan yang semuanya dilakukan oleh, dan menurut persepsi pemegang kekuasaan.
Chandra lantas mempertanyakan definisi radikal apakah memiliki dasar hukum (legal standing)? Di dalam Peraturan perundangan-undangan yang mana? Pasal berapa definisinya itu.
Semestinya, kata dia, setiap tindakan pemerintahan itu harus ada dasar hukumnya dalam suatu peraturan perundang-undangan (wetmatigheid van het berstuur).
Ketua LBH Pelita Umat beri catatan kritis atas tuduhan radikal yang disematkan GAR ITB kepada Din Syamsuddin
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Tanggapi Sengketa Pilpres 2024, GPKR Mengetuk Hati Para Hakim MK, Begini Harapannya
- Berantas Terorisme, BNPT Minta Masyarakat Menyaring Konten Radikalisme di Dunia Maya
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik dari Dirjen Nunuk, Sisa Honorer Tendik Bisa Ikut PPPK, Jangan Sampai Formasi Mubazir
- Honorer Tendik Tak Masuk Pendataan BKN 2022 Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, Alhamdulillah
- Honorer Tendik Tercecer Bisa Bernapas Lega, Ada Kabar Baik dari Dirjen Nunuk