5 Catatan LBH Pelita Umat soal Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Singgung BKN
Baca Juga: Klaster Jemaah Pengajian Jangkaran Diduga Berawal dari Imam Masjid
"Pejabat pemerintahan semestinya mengedepankan dasar hukum dari sebuah keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan," jelas ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) ini.
Terakhir, Chandra dalam legal opininya menyatakan ada yang lebih penting ketimbang mengurusi radikalisme, yaitu memastikan kebutuhan hidup rakyat terpenuhi. Misalnya, besok rakyat masih bisa makan apa tidak.
Kemudian, apakah ada rakyat yang meninggal dunia karena kelaparan. Memastikan apakah rakyat sudah mengenyam pendidikan sebagaimana amanah konstitusi atau belum.
"Termasuk, memastikan apakah rakyat ada yang meninggal dunia dikarenakan tidak mampu membiayai kesehatan? Semoga kita menjadi bangsa yang saling menghormati, menghargai dan tidak saling mencurigai," pungkas Chandra.(fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketua LBH Pelita Umat beri catatan kritis atas tuduhan radikal yang disematkan GAR ITB kepada Din Syamsuddin
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Kabar Buruk dari 2 Pejabat Pusat
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Wajib Simak, Ada Info Penting Perincian PNS & PPPK, Jumlah Formasi Terbanyak
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?