5 Catatan LBH Pelita Umat soal Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Singgung BKN

5 Catatan LBH Pelita Umat soal Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Singgung BKN
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

Baca Juga: Klaster Jemaah Pengajian Jangkaran Diduga Berawal dari Imam Masjid

"Pejabat pemerintahan semestinya mengedepankan dasar hukum dari sebuah keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan," jelas ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) ini.

Terakhir, Chandra dalam legal opininya menyatakan ada yang lebih penting ketimbang mengurusi radikalisme, yaitu memastikan kebutuhan hidup rakyat terpenuhi. Misalnya, besok rakyat masih bisa makan apa tidak.

Kemudian, apakah ada rakyat yang meninggal dunia karena kelaparan. Memastikan apakah rakyat sudah mengenyam pendidikan sebagaimana amanah konstitusi atau belum.

"Termasuk, memastikan apakah rakyat ada yang meninggal dunia dikarenakan tidak mampu membiayai kesehatan? Semoga kita menjadi bangsa yang saling menghormati, menghargai dan tidak saling mencurigai," pungkas Chandra.(fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Ketua LBH Pelita Umat beri catatan kritis atas tuduhan radikal yang disematkan GAR ITB kepada Din Syamsuddin


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News