5 Daerah Bantu Kaltim Perjuangkan Tambahan DBH Migas

5 Daerah Bantu Kaltim Perjuangkan Tambahan DBH Migas
5 Daerah Bantu Kaltim Perjuangkan Tambahan DBH Migas
"Masalah dana sudah kami (MRKTB) siapkan. Kami bukannya sombong," kata Luther.

Dia berbicara begitu saat memaparkan hasil peninjauan ke Kecamatan Bunyu dan Krayan (Kaltim), di mana tingkat kesejahteraan masyarakat di sekitar daerah eksplorasi migas tersebut justru lebih memprihatinkan dibanding daerah nonpenghasil migas. Ketimpangan ini jadi alasan Kaltim untuk menggugat ke MK.

Sementara Bambang kembali menyoroti tak adanya dasar hukum pembagian 15,5 persen untuk daerah dan 84,5 persen pemerintah pusat dalam dana bagi hasil minyak sesuai Pasal 14 huruf e dan f UU No 33. Ketiadaan pijakan hukum, menurut dia, adalah bukti telah dilanggarnya hak konstitusi masyarakat Kaltim serta daerah penghasil migas lain.

Pernyataan Bambang dibenarkan ahli tata negara Irman Putra Sidin dan pengamat perminyakan Kurtubi. Menurut Irman, patokan porsi bagi hasil didasari anggapan lama pemerintah pusat bahwa pemerintah daerah belum cakap mengurus dirinya sendiri.

JAKARTA - Kalimantan Timur akhirnya mendapat dukungan dari daerah penghasil lain dalam perjuangan mengubah porsi bagi hasil migas, lewat uji materiil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News