5 Fakta Brigadir JO dan Bripda SA Penjual Amunisi ke KKB Hingga Dicap Pengkhianat
Minggu, 31 Oktober 2021 – 10:19 WIB
Hal ini diketahui dari barang bukti yang disita petugas dari kedua pelaku.
Total ada uang sebesar Rp 12.100.000 yang disita dan uang itu hasil penjualan 80 butir amunisi ke KKB.
3. Diancam Hukuman Mati
Menurut keterangan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kedua polisi itu bisa dikenakan hukuman berat.
Keduanya dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berdasarkan UU tersebut, Brigadir JO dan Bripda AS dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup atas perbuatannya.
“Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun," ujar Poengky.
4. Dapat Dikenakan Pidana Korupsi
Brigadir JO dan Bripda SA telah melakukan kejahatan karena menjual amunisi ke KKB Papua. Keduanya kini diperiksa di Polda Papua.
BERITA TERKAIT
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- KKB Membakar Sekolah Dasar di Intan Jaya Pagi Tadi
- Bawang Merah di Brebes Gagal Panen, Satgas Pangan Polri Lakukan Pendekatan Ini
- 5 Berita Terpopuler: Lulusan SMA Siap-Siap untuk Seleksi CPNS & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Begini
- Polda Papua Ungkap Dalang Penyerangan Polsek, Siapa?
- Panglima TNI: Modernisasi Kopassus Dilakukan secara Bertahap