5 Fakta Brigadir JO dan Bripda SA Penjual Amunisi ke KKB Hingga Dicap Pengkhianat

5 Fakta Brigadir JO dan Bripda SA Penjual Amunisi ke KKB Hingga Dicap Pengkhianat
Lima fakta terkait aksi pengkhianatan Brigadir JO dan Bripda AS terhadap Polri. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Hal ini diketahui dari barang bukti yang disita petugas dari kedua pelaku.

Total ada uang sebesar Rp 12.100.000 yang disita dan uang itu hasil penjualan 80 butir amunisi ke KKB.

3. Diancam Hukuman Mati

Menurut keterangan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kedua polisi itu bisa dikenakan hukuman berat.

Keduanya dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Berdasarkan UU tersebut, Brigadir JO dan Bripda AS dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup atas perbuatannya.

“Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun," ujar Poengky.

4. Dapat Dikenakan Pidana Korupsi

Brigadir JO dan Bripda SA telah melakukan kejahatan karena menjual amunisi ke KKB Papua. Keduanya kini diperiksa di Polda Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News