5 Fakta Kasus Bu RG yang Membunuh Temannya di Bekasi, Nomor 3 Berbau Gaib

jpnn.com, BEKASI - Kasus pembunuhan perempuan berinisial HS (53) yang terjadi di perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi, tengah jadi sorotan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/1) malam.
Pelaku ternyata merupakan seorang perempuan berinisial RG (53).
RG membunuh dengan cara menyayat leher HS menggunakan pisau dapur.
Dalam kondisi bersimbah darah, korban berlari menuju garasi rumah dengan maksud meminta pertolongan.
Namun, saat tiba di garasi rumah, HS tergeletak tidak tertolong, lalu tewas.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian menangkap RG malam itu juga.
"Terhadap RG kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (13/1).
Deretan fakta kasus Bu RG yang membunuh teman perempuannya seusai mendengar bisikan gaib, simak selengkapnya.
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan