5 Fakta Kasus Dugaan Penimbunan Obat Covid-19 di Jakbar, Nomor 4 Keterlaluan

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menggerebek sebuah gudang di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan ribuan boks berbagai jenis obat yang dibutuhkan pasien Covid-19.
Polisi menemukan jenis obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 boks. Selain itu, terdapat juga obat-obatan pendukung yang ditimbun dalam gudang milik PT ASA itu, di antaranya paracetamol dan lainnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa pihaknya menduga ada praktik penimbunan obat-obatan.
"Kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan ada indikasi penimbunan (obat)," kata dia dalam keterangan tertulis.
Rencananya ribuan boks berisi obat-obatan itu akan disebar ke wilayah Jabodetabek oleh pemilik gudang.
Polisi pun mengamankan tiga orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Ketiga orang yang masih berstatus saksi itu berinisial YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang.
Berikut 5 fakta kasus dugaan penimbunan obat-obatan Covid-19 di sebuah gudang, Kalideres, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
- Ini Makanan Mengandung Boraks Temuan BPOM Rejang Lebong
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Detik-detik Kecelakaan Maut di Tol Ring Road Cengkareng, Inilah Daftar Korban Tewas
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat