5 Fakta Kasus Dugaan Penimbunan Obat Covid-19 di Jakbar, Nomor 4 Keterlaluan

5 Fakta Kasus Dugaan Penimbunan Obat Covid-19 di Jakbar, Nomor 4 Keterlaluan
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menunjuk ke arah dus obat COVID-19 yang disimpan dalam ruko di kawasan Komplek Pergudangan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7). Foto: ANTARA/ HO-Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menggerebek sebuah gudang di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7).

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan ribuan boks berbagai jenis obat yang dibutuhkan pasien Covid-19.

Polisi menemukan jenis obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 boks. Selain itu, terdapat juga obat-obatan pendukung yang ditimbun dalam gudang milik PT ASA itu, di antaranya paracetamol dan lainnya. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa pihaknya menduga ada praktik penimbunan obat-obatan.

"Kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan ada indikasi penimbunan (obat)," kata dia dalam keterangan tertulis.

Rencananya ribuan boks berisi obat-obatan itu akan disebar ke wilayah Jabodetabek oleh pemilik gudang.

Polisi pun mengamankan tiga orang yang terlibat dalam kasus tersebut. 

Ketiga orang yang masih berstatus saksi itu berinisial YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang. 

Berikut 5 fakta kasus dugaan penimbunan obat-obatan Covid-19 di sebuah gudang, Kalideres, Jakarta Barat, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News