5 Fakta Kasus Dugaan Penimbunan Obat Covid-19 di Jakbar, Nomor 4 Keterlaluan

5 Fakta Kasus Dugaan Penimbunan Obat Covid-19 di Jakbar, Nomor 4 Keterlaluan
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menunjuk ke arah dus obat COVID-19 yang disimpan dalam ruko di kawasan Komplek Pergudangan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7). Foto: ANTARA/ HO-Humas Polres Metro Jakarta Barat

Berikut deretan fakta kasus tersebut:

1. Upaya Menaikkan Harga Eceran

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa ada upaya menaikkan harga eceran obat sehingga terjadi praktik penimbunan.

"Kami melihat di sini bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan ada upaya-upaya untuk menaikkan harga dari harga eceran tertinggi (HET)," ujar Ady.

2. Ada Obat yang Dibutuhkan Pasien Covid-19

Ady menjelaskan bahwa dari ribuan boks obat-obatan tersebut, terdapat sejumlah jenis obat yang dibutuhkan pasien Covid-19.

"Ada sebelas jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19," terang dia.

3. Penjelasan Polisi Soal Dugaan Penimbunan Obat

Ady menambahkan bahwa polisi telah memeriksa tiga saksi yang diamankan. 

Hasil pemeriksaan terhadap para saksi ditemukan fakta bahwa ada indikasi penimbunan obat-obatan tersebut.

"Salah satu apoteker yang menjelaskan bahwa jenis obat Azithromycin 500 mg, ada percakapan dari pemilik PT, dari pemilik PT itu untuk tidak dijual dulu artinya ada indikasi untuk ditimbun," ujar Ady.

Berikut 5 fakta kasus dugaan penimbunan obat-obatan Covid-19 di sebuah gudang, Kalideres, Jakarta Barat, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News