5 Fakta Kasus Mutilasi di Bekasi, Nomor 1 dan 2 Mengejutkan

5 Fakta Kasus Mutilasi di Bekasi, Nomor 1 dan 2 Mengejutkan
Konferensi pers kasus mutilasi yang terjadi di Bekasi, bertempat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (28/11). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

FR dan MAP pun ditangkap di sebuah tempat penitipan motor, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu sore.

"Kami bisa melakukan ungkap kasus dengan cepat. Jadi, ini bisa diungkap dalam tempo waktu delapan jam," ujar Zulpan.

5. Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya, para pelaku itu dijerat Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

"Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam pidana dengan ancaman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ujar Zulpan. (cr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Berikut lima 5 fakta kasus mutilasi di Bekasi yang bikin heboh warga di Kedungwaringin. Pelaku membunuh dan memutilasi korban menjadi sepuluh bagian.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News