5 Fakta Kasus Staf SMPN 6 Kota Bekasi Melecehkan 3 Siswi, Poin Terakhir Menyebalkan

5 Fakta Kasus Staf SMPN 6 Kota Bekasi Melecehkan 3 Siswi, Poin Terakhir Menyebalkan
DP (30), staf SMPN 6 Kota Bekasi yang melecehkan tiga siswi, saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/8/2022). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Dalam konferensi pers kasus tersebut yang digelar di Malpolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki sempat menanyakan beberapa pertanyaan kepada pelaku.

Salah satu pertanyaan itu, yakni alasan pelaku melakukan perbuatan cabulnya.

"Saya iseng doang," kata DP kepada Kombes Hengki.

Pelaku dikenakan Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)

Berikut deretan fakta kasus staf SMPN 6 Kota Bekasi melecehkan tiga siswi. Plt Pengakuan pelaku kepada polisi sungguh menyebalkan sekali. Simak saja.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News