5 Fakta Kenaikan Tarif Listrik, Nomor 2 Mungkin Anda Belum Tahu
Selasa, 14 Juni 2022 – 10:02 WIB

PT PLN (Persero) siap melaksanakan kebijakan pemerintah dalam penyesuaian tarif listrik mulai 1 Juli 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Kemudian, pelanggan dari kelompok pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA juga mengalami kenaikan tarif dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh.
5. Bisa turun daya jika keberatan
Darmawan mengizinkan pelanggan yang ingin mengajukan penurunan daya listrik.
Menurutnya, pelanggan memiliki hak untuk menentukan daya listrik yang terpasang sesuai kebutuhan. "Ini merupakan hak masyarakat untuk menentukan daya yang terpasang, tentunya masyarakat harus menyesuaikan konsumsi listrik" ujar Darmawan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (13/6).(mcr10/antara/jpnn)
PT PLN (Persero) siap melaksanakan kebijakan pemerintah dalam penyesuaian tarif listrik mulai 1 Juli 2022.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- PLN IP Penuhi Kebutuhan Energi Bersih Untuk Masyarakat Wilayah Terluar
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan
- PLTS Terapung Saguling Jadi Proyek Pertama yang Dibiayai Publik & Swasta
- GEAPP Dorong Percepatan Penerapan Energi Bersih di RI, Perlu Kerja Sama Multipihak
- Kembangkan Energi Surya, PLN Indonesia Power Perkuat Industri PLTS dari Hulu ke Hilir