5 Fakta Kenaikan Tarif Listrik, Nomor 2 Mungkin Anda Belum Tahu
Selasa, 14 Juni 2022 – 10:02 WIB
Kemudian, pelanggan dari kelompok pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA juga mengalami kenaikan tarif dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh.
5. Bisa turun daya jika keberatan
Darmawan mengizinkan pelanggan yang ingin mengajukan penurunan daya listrik.
Menurutnya, pelanggan memiliki hak untuk menentukan daya listrik yang terpasang sesuai kebutuhan. "Ini merupakan hak masyarakat untuk menentukan daya yang terpasang, tentunya masyarakat harus menyesuaikan konsumsi listrik" ujar Darmawan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (13/6).(mcr10/antara/jpnn)
PT PLN (Persero) siap melaksanakan kebijakan pemerintah dalam penyesuaian tarif listrik mulai 1 Juli 2022.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Dinilai Berpertasi, Wuling Motors Sabet Penghargaan Bergengsi
- BNPT Gelar Asesmen Objek Vital dan Sosialisasi di PLTDG Bali
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Erick Thohir Tegaskan Arahan Kepada BUMN Beli Dolar AS Sesuai Kebutuhan, Bukan Memborong!
- PLN IP: PLTU Bengkayang Andal & Prima Dalam Memasok Listrik
- Libur Lebaran, Pembangkit Listrik EBT Milik PLN IP Dipastikan Andal