5 Fakta Kenaikan Tarif Listrik, Nomor 2 Mungkin Anda Belum Tahu

jpnn.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) siap melaksanakan kebijakan pemerintah dalam penyesuaian tarif listrik mulai 1 Juli 2022.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan tidak semua golongan daya yang mengalami kenaikan tarif listrik.
Berikut lima fakta yang JPNN.com rangkum terkait tarif listrik:
1. Golongan di atas 3.000 volt ampere (VA)
Darmawan membeberkan tidak semua masyarakat akan mengalami kenaikan harga. Namun, hanya kelompok rumah tangga dengan daya 3.500 VA dan 6.600 VA—200 kilo volt ampere (kVA).
Menurut Darmawan, hal itu merupakan upaya mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Selama ini pemerintah memberi subsidi dan kompensasi kepada seluruh golongan tarif, sementara bantuan itu seharusnya diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak, yaitu mereka yang kurang mampu.
“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment (penyesuaian), yaitu bantuan atau kompensasi harus diterima keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Darmawan.
2. Tidak ada kenaikan listrik sejak 2017
Darmawan menyebutkan sejak 2017 pemerintah tidak pernah melakukan kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
PT PLN (Persero) siap melaksanakan kebijakan pemerintah dalam penyesuaian tarif listrik mulai 1 Juli 2022.
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- PLN IP Penuhi Kebutuhan Energi Bersih Untuk Masyarakat Wilayah Terluar
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan
- PLTS Terapung Saguling Jadi Proyek Pertama yang Dibiayai Publik & Swasta
- GEAPP Dorong Percepatan Penerapan Energi Bersih di RI, Perlu Kerja Sama Multipihak
- Kembangkan Energi Surya, PLN Indonesia Power Perkuat Industri PLTS dari Hulu ke Hilir