5 Fakta Lemang Ganja, Ada Bau Tak Sedap, Irjen Arman Depari: Kami Kesulitan Saat...
Selasa, 09 Februari 2021 – 10:20 WIB
Pelaku peredaran narkotika jenis ganja dengan modus baru tersebut terancam hukuman maksimal, hukuman mati. (mcr8/JPNN)
Berikut ini sejumlah fakta terkait modus baru peredaran narkotika jenis ganja yang dikemas menyerupai lemang, simak penjelasan Irjen (purn) Arman Depari.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina
- Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Instansi Lain di 3 Wilayah Ini
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh