5 Fakta Lemang Ganja, Ada Bau Tak Sedap, Irjen Arman Depari: Kami Kesulitan Saat...
Selasa, 09 Februari 2021 – 10:20 WIB

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol (Purn) Arman Depari saat pengungkapan modus baru peredaran narkotika jenis ganja menyerupai lemang. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Pelaku peredaran narkotika jenis ganja dengan modus baru tersebut terancam hukuman maksimal, hukuman mati. (mcr8/JPNN)
Berikut ini sejumlah fakta terkait modus baru peredaran narkotika jenis ganja yang dikemas menyerupai lemang, simak penjelasan Irjen (purn) Arman Depari.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi