5 Fakta Pencabulan Anak di Bawah Umur di Nias yang Menyita Perhatian, Nomor 1 Bikin Miris

5 Fakta Pencabulan Anak di Bawah Umur di Nias yang Menyita Perhatian, Nomor 1 Bikin Miris
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, NIAS - Seorang remaja berinisial SN (15) diamankan oleh Polres Nias karena tega mencabuli kakak kandungnya YN (17).

Peristiwa itu terjadi di Desa Hilina'a Tafuo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. 

Berikut deretan fakta seorang remaja tega mencabuli kakak kandungnya: 

1. Pelaku Adik Kandung Korban

Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan mengatakan kejadian itu terungkap seusai ibu kandung korban curiga dengan perut anaknya yang terus membesar.

Awalnya ibu korban mencurigai pelaku yang tega melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya adalah seorang pria berinisial AW. 

"Namun setelah terduga pelaku dan saksi-saksi diperiksa maka ditemukan fakta bahwa terduga pelaku yang sebenarnya merupakan adek kandung korban," kata AKBP Wawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/11). 

2. Sudah 5 Kali Terjadi

Seorang remaja berinisial SN (15) diamankan oleh Polres Nias karena tega mencabuli kakak kandungnya YN (17).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News