5 Fakta Pencabulan Anak di Bawah Umur di Nias yang Menyita Perhatian, Nomor 1 Bikin Miris
jpnn.com, NIAS - Seorang remaja berinisial SN (15) diamankan oleh Polres Nias karena tega mencabuli kakak kandungnya YN (17).
Peristiwa itu terjadi di Desa Hilina'a Tafuo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Berikut deretan fakta seorang remaja tega mencabuli kakak kandungnya:
1. Pelaku Adik Kandung Korban
Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan mengatakan kejadian itu terungkap seusai ibu kandung korban curiga dengan perut anaknya yang terus membesar.
Awalnya ibu korban mencurigai pelaku yang tega melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya adalah seorang pria berinisial AW.
"Namun setelah terduga pelaku dan saksi-saksi diperiksa maka ditemukan fakta bahwa terduga pelaku yang sebenarnya merupakan adek kandung korban," kata AKBP Wawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/11).
2. Sudah 5 Kali Terjadi
Seorang remaja berinisial SN (15) diamankan oleh Polres Nias karena tega mencabuli kakak kandungnya YN (17).
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI