5 Fakta Pencabulan Anak di Bawah Umur di Nias yang Menyita Perhatian, Nomor 1 Bikin Miris
Selasa, 23 November 2021 – 23:35 WIB

Ilustrasi kasus pencabulan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Wawan, perbuatan terlarang itu sudah dilakukannya selama 5 kali sejak April 2021 hingga Juni 2021.
"Aksi bejatnya itu dilakukannya saat korban hendak tidur di kamar," ujar Wawan.
3. Korban Hamil 26 Minggu
Wawan mengatakan kejadian itu baru terungkap seusai ibu kandung korban curiga dengan perut anaknya yang terus membesar.
Setelah diperiksa, YN ternyata sedang mengandung dengan usia kehamilan 26 Minggu.
4. Motif karena Sering Menonton Film Dewasa
Menurut AKBP Wawan, pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran sering menonton film dewasa lewat.
5. Pelaku Diancam 20 Tahun Penjara
Seorang remaja berinisial SN (15) diamankan oleh Polres Nias karena tega mencabuli kakak kandungnya YN (17).
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam