5 Fakta Pencabulan Anak di Bawah Umur di Nias yang Menyita Perhatian, Nomor 1 Bikin Miris
Selasa, 23 November 2021 – 23:35 WIB

Ilustrasi kasus pencabulan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Akibatnya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (3) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Seorang remaja berinisial SN (15) diamankan oleh Polres Nias karena tega mencabuli kakak kandungnya YN (17).
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam