5 Fakta Seputar Kasus Nikita Mirzani, Nomor 4 Jangan Kaget
3. Alasan
Adapun alasan pemain film Nenek Gayung itu tidak ditahan karena memiliki anak-anak yang masih kecil.
"Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka," tutur Shinto.
4. Disuruh Pulang
Atas alasan tersebut, penyidik mempersilakan aktris 36 tahun itu meninggalkan Polresta Serang Kota.
Walaupun demikian, pemain Nenek Gayung itu harus menjalani wajib lapor.
"Mengimbau (Nikita) untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," kata Shinto.
5. Proses hukum
Polisi memastikan proses hukum terhadap Nikita Mirzani akan tetap berjalan, meski sang aktris tidak ditahan.
"Penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum," kata Shinto.(mcr7/jpnn)
Berikut fakta-fakta seputar masalah hukum yang dihadapi oleh Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Firda Junita
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi