5 Fakta Seputar Kasus Nikita Mirzani, Nomor 4 Jangan Kaget
3. Alasan
Adapun alasan pemain film Nenek Gayung itu tidak ditahan karena memiliki anak-anak yang masih kecil.
"Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka," tutur Shinto.
4. Disuruh Pulang
Atas alasan tersebut, penyidik mempersilakan aktris 36 tahun itu meninggalkan Polresta Serang Kota.
Walaupun demikian, pemain Nenek Gayung itu harus menjalani wajib lapor.
"Mengimbau (Nikita) untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," kata Shinto.
5. Proses hukum
Polisi memastikan proses hukum terhadap Nikita Mirzani akan tetap berjalan, meski sang aktris tidak ditahan.
"Penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum," kata Shinto.(mcr7/jpnn)
Berikut fakta-fakta seputar masalah hukum yang dihadapi oleh Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Firda Junita
- Berdamai dengan Mahasiswa Pengkritik Iuran, Rektor Unri Cabut Laporan di Polda Riau
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya