5 Fakta Seputar Kasus Nikita Mirzani, Nomor 4 Jangan Kaget

5 Fakta Seputar Kasus Nikita Mirzani, Nomor 4 Jangan Kaget
Nikita Mirzani. Foto: Ricardo/JPNN.com

3. Alasan

Adapun alasan pemain film Nenek Gayung itu tidak ditahan karena memiliki anak-anak yang masih kecil.

"Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka," tutur Shinto.

4. Disuruh Pulang

Atas alasan tersebut, penyidik mempersilakan aktris 36 tahun itu meninggalkan Polresta Serang Kota.

Walaupun demikian, pemain Nenek Gayung itu harus menjalani wajib lapor.

"Mengimbau (Nikita) untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," kata Shinto.

5. Proses hukum

Polisi memastikan proses hukum terhadap Nikita Mirzani akan tetap berjalan, meski sang aktris tidak ditahan.

"Penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum," kata Shinto.(mcr7/jpnn)

Berikut fakta-fakta seputar masalah hukum yang dihadapi oleh Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News