5 Fakta Seputar Kasus Nikita Mirzani, Nomor 4 Jangan Kaget
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani kembali mengejutkan publik ketika dirinya mendadak dijemput paksa polisi terkait kasus dugaan pelanggaran UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Sehari kemudian, surat penahanan terhadap mantan kekasih John Hopkins itu diterbitkan.
Akan tetapi, pemain film Comic 8 itu akhirnya diperbolehkan pulang.
Berikut fakta-fakta seputar masalah hukum yang dihadapi oleh Nikita Mirzani.
1. Surat Penahanan
Aktris Nikita Mirzani ditahan polisi seusai ditangkap dan menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam.
"Pasca-penangkapan selama 24 jam, sore harinya penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya, Jumat (22/7).
Sebelum ditahan, aktris 36 tahun itu menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Hal itu sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
2. Tak Ditahan
Namun, tak lama setelah pengumuman surat penahanan dikeluarkan, polisi kemudian batal menahan Nikita Mirzani.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan kuasa hukum Nikita Mirzani membuat permohonan agar kliennya tak ditahan.
Menanggapi permohonan itu, penyidik melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.
Berikut fakta-fakta seputar masalah hukum yang dihadapi oleh Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Polisi Beri Penjelasan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Kuasa Hukum Bilang Begini
- Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asisten Kembali Diperpanjang
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka