5 Fakta Video Bripka Abdul Tamba Mengaku Dipecat Viral, Poin 4 Mungkin Bikin Anda Geregetan
Sabtu, 13 November 2021 – 09:01 WIB

Beredar video oknum polisi Bripka Abdul Tamba menangis. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Pasal 11 huruf (e) Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menyatakan setiap anggota Polri wajib melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ ikhlas dan benar sebagai wujud nyata amal ibadahnya.
Terhadap Bripka Abdul Tamba kemudian direkomendasikan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Bripka Abdul Tamba telah berulang kali dilakukan pembinaan. Namun, tidak menunjukan kesadaran, sehingga dinilai tidak layak lagi dipertahankan menjadi anggota Polri untuk selanjutnya di rekomendasikan PTDH," kata Danu. (mcr22/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sebuah video menunjukkan seorang pria berseragam polisi, Bripka Abdul Tamba, menangis mengaku dipecat viral di media sosial, simak fakta-faktanya.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme