5 Gerbong Barang KA Keluar Jalur Setelah Ditabrak Truk Semen, KAI Tuntut Pemilik dan Pengemudinya

5 Gerbong Barang KA Keluar Jalur Setelah Ditabrak Truk Semen, KAI Tuntut Pemilik dan Pengemudinya
PT Kereta Api Indonesia (KAI). Foto dok KAI

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menuntut pengemudi dan pemilik truk semen yang menabrak rangkaian kereta api angkutan batu bara di perlintasan sebidang KM 6+9 Blokpos GR Jalan Ki Agus Anang, Garuntang, Bandar Lampung, pada Sabtu (17/10).

Selain mengakibatkan perjalanan kereta api terhambat, KAI juga mengalami kerugian fisik atas insiden tersebut. Terdapat lima gerbong barang yang keluar jalur dan mengalami kerusakan sehingga belum bisa digunakan untuk sementara waktu.

“Kami atas nama manajemen KAI akan menuntut ganti rugi karena kejadian tersebut telah merugikan perusahaan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Untuk menghindari terulangnya kecelakaan serupa kata Joni diperlukan peningkatan keselamatan dengan pemasangan peralatan keselamatan perlintasan sebidang oleh pemerintah.

Pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

Joni juga menegaskan bahwa perlintasan sebidang kereta api seharusnya dibuat tidak sebidang yakni menjadi flyover dan underpass.

Selain itu, KAI akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penutupan perlintasan sebidang liar atau tidak dijaga. Hal ini untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.

Pastikan pula kendaraan dalam kondisi yang andal saat akan digunakan.

PT KAI menuntut ganti rugi kepada pemilik serta pengemudi truk semen yang telah menabrak rangkaian kereta api angkutan batu bara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News