5 Hal Ini Perlu Diketahui Nasabah soal Tabungan dan Investasi Syariah
Kedua, praktik syariah mengedepankan kemakmuran bersama, keadilan dan transparansi.
Ketiga, pembagian hasil sesuai kinerja bank syariah, ada yang berdasarkan marjin, tingkat sewa, maupun dengan persentase pembagian Nisbah (Bagi Hasil) sesuai dengan jenis produk dan akadyang digunakan.
Kemudian yang keempat adalah selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, bank syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri dari beberapa ahli ekonomi dan agama yang mengerti fiqih muamalah guna menjaga agar proses kegiatan bank syariah tidak menyimpang dengan aturan dan prinsip syariah.
2. Siapa sajakah yang bisa membuka tabungan syariah?
Tidak terdapat batasan. Setiap orang bisa membuka tabungan syariah.
Setiap nasabah juga dapat memiliki lebih dari satu rekening tabungan syariah untuk berbagai kebutuhan finansial masing-masing individu, sehingga dapat juga digunakan sebagai sarana perencanaan keuangan yang cerdas untuk masa depan.
3. Apakah pada tabungan syariah mendapatkan ‘bunga’ seperti tabungan konvensional lainnya?
Romy menegaskan perbankan syariah tidak menerapkan sistem bunga.
Banyak pertanyaan masyarakat seputar tabungan dan investasi syariah di Maybank Indonesia
- Visa Diaspora
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, jadi Sebegini Per Gram
- Proyek IKN Mulai Dilirik Pemerintah dan Investor Belanda
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012