5 Hal Ini Perlu Diketahui Nasabah soal Tabungan dan Investasi Syariah

Kedua, praktik syariah mengedepankan kemakmuran bersama, keadilan dan transparansi.
Ketiga, pembagian hasil sesuai kinerja bank syariah, ada yang berdasarkan marjin, tingkat sewa, maupun dengan persentase pembagian Nisbah (Bagi Hasil) sesuai dengan jenis produk dan akadyang digunakan.
Kemudian yang keempat adalah selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, bank syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri dari beberapa ahli ekonomi dan agama yang mengerti fiqih muamalah guna menjaga agar proses kegiatan bank syariah tidak menyimpang dengan aturan dan prinsip syariah.
2. Siapa sajakah yang bisa membuka tabungan syariah?
Tidak terdapat batasan. Setiap orang bisa membuka tabungan syariah.
Setiap nasabah juga dapat memiliki lebih dari satu rekening tabungan syariah untuk berbagai kebutuhan finansial masing-masing individu, sehingga dapat juga digunakan sebagai sarana perencanaan keuangan yang cerdas untuk masa depan.
3. Apakah pada tabungan syariah mendapatkan ‘bunga’ seperti tabungan konvensional lainnya?
Romy menegaskan perbankan syariah tidak menerapkan sistem bunga.
Banyak pertanyaan masyarakat seputar tabungan dan investasi syariah di Maybank Indonesia
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024